Hak Angket: Pakar Hukum Berbeda Sikap
KabarKlik.com – Usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 menuai tanggapan beragam dari para pakar hukum tata negara.
1. **Herdiansyah Hamzah**
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penggunaan hak angket untuk mendorong DPR mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan, hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyatakan adanya pelanggaran serius Presiden terhadap undang-undang. Setelah itu, DPR dapat melakukan proses pemakzulan (impeachment).
2. **Jimly Asshiddiqie**
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menilai rencana penggunaan hak angket harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas.
Mantan Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK itu mengatakan hak angket selalu digunakan oleh DPR pada masa pemerintahan B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif vs legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Jimly menilai proses hukum penyelesaian perkara juga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Proses hukum itu dapat melalui peradilan administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK.