Tindakan Tegas DJP Banten Terhadap Perusahaan Pengemplang Pajak
KabarKlik.com – Kanwil DJP Banten telah mengambil tindakan pidana terhadap perusahaan pengemplang pajak, termasuk PT BAPI. Hal ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk memberantas kejahatan perpajakan.
PT BAPI diduga sengaja menyampaikan laporan pajak yang salah pada tahun 2018 dan tidak menyampaikan laporan pada tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.
Perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang real estate, dinilai telah melanggar Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. PT BAPI diduga mendapatkan keuntungan dari pengemplangan pajak tersebut, sehingga dijerat pidana.
Kepala Kanwil DJP Banten menyatakan bahwa tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mengamankan penerimaan negara. Sidang praperadilan atas PT BAPI telah dimenangkan oleh DJP, sehingga kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan utama.