MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen 4% oleh Partai Ummat
KabarKlik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Partai Ummat yang menentang aturan ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” (PT) sebesar 4% dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024), MK berpendapat bahwa gugatan Partai Ummat telah kehilangan objek karena MK sebelumnya telah mempertimbangkan pasal yang diuji dalam gugatan, yaitu Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu, dalam perkara lain yang diajukan oleh Perludem.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan MK.
Ketentuan ambang batas parlemen 4% mengharuskan partai politik memperoleh suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional atau memperoleh kursi minimal 4% di DPR untuk dapat mengikuti pembagian kursi DPR. Partai Ummat berpendapat bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam pemilu dan menghambat partisipasi partai-partai baru.
Namun, MK menilai bahwa ambang batas parlemen diperlukan untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah fragmentasi parlemen yang berlebihan. MK juga menekankan bahwa putusan sebelumnya yang menolak gugatan serupa telah mempertimbangkan argumen-argumen Partai Ummat.
Dengan penolakan gugatan ini, ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku dalam Pemilu 2024.