MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Berubah
KabarKlik.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 4% sebelum Pemilu 2029.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perludem, sebuah lembaga pemantau pemilu. Persoalan ini muncul karena ambang batas 4% dianggap membatasi keterwakilan partai-partai kecil di parlemen.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas 4% konstitusional untuk Pemilu 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, angka tersebut harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk merevisi ambang batas tersebut meliputi:
* Dilakukan oleh pembentuk undang-undang
* Berdasarkan kesepakatan bersama
* Berorientasi pada kepentingan umum
* Memperhatikan perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia