MK Tetapkan Ambang Batas DPR 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
KabarKlik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Partai Gerindra menghormati keputusan MK tersebut. “Kami akan ubah jika ambang batas 4% harus diubah sebelum 2024,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman menyarankan agar perubahan ini realistis. Menurutnya, jumlah anggota DPR dari satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD), yang saat ini berjumlah 17.
“AKD melaksanakan rapat dan agenda penting pada waktu yang sama, sehingga penting untuk memastikan bahwa anggotanya tidak merangkap keanggotaan di AKD lain,” jelasnya.
Habiburokhman juga menilai bahwa format penggabungan partai ke dalam satu fraksi tidak efektif. “Arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menganggap bahwa ketentuan PT 4% dalam UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar PT ini diubah sebelum Pemilu 2029.
Meski demikian, MK menyatakan bahwa ketentuan PT 4% masih konstitusional untuk diberlakukan pada Pemilu 2024. Namun, aturan ini tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah ada perubahan terhadap besaran PT.






