Pemerintah Banten Kenakan Pajak TKA, Upaya Tutupi Kehilangan Pendapatan Daerah
KabarKlik.com – Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pajak bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya mulai 2024. Tarif pajak yang ditetapkan adalah $100 per bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menjelaskan bahwa pajak ini hanya dikenakan pada TKA yang bekerja di beberapa lokasi berbeda. TKA yang hanya bekerja di satu tempat berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.
Upaya ini dilakukan untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun pada 2025 akibat penerapan pajak opsen. Hingga saat ini, retribusi yang terkumpul dari pajak TKA belum dapat menutupi kerugian tersebut.
Selain pajak TKA, pemerintah juga berencana menarik retribusi dari sektor lain, seperti sewa alat berat dan pemanfaatan aset milik Pemprov Banten, seperti Situ Cipondoh. Aset-aset tersebut akan menjadi sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Banten.