Bawaslu Lebak Catat Dua Temuan Penting pada Pemilu 2024
KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyampaikan dua catatan penting terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah setempat. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtado, menjelaskan bahwa temuan pertama berkaitan dengan perubahan berita acara hasil pleno di 19 dari 28 kecamatan di Lebak. “Perubahan berita acara tersebut melibatkan sejumlah kesalahan, seperti perubahan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan,” ujar Asep.
Temuan kedua yang disorot oleh Bawaslu adalah inventarisasi data pemilih yang belum optimal. Asep meminta KPU Lebak meningkatkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk mempersiapkan Pilkada mendatang. “Terdapat pemilih yang tidak tercoklit meskipun telah memilih di TPS yang sama pada pemilu sebelumnya,” imbuh Asep.
Bawaslu telah meminta klarifikasi dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perubahan berita acara tersebut. Asep menekankan bahwa meskipun hasil pleno kecamatan telah selesai, namun proses peninjauan kembali berita acara masih dapat dilakukan untuk memastikan akurasi data.