NEWS

Status DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Berakhir Sejak 15 Februari 2024

KabarKlik.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, status DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) telah berakhir pada 15 Februari 2024. Hal ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Pasca berakhirnya status ibu kota, pemerintah berencana membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk menyesuaikan status dan kewenangan DKI Jakarta sebagai provinsi biasa.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU IKN, perubahan status tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya UU IKN, atau paling lambat pada 15 Februari 2024.

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota secara resmi baru akan beralih ke IKN Nusantara di Kalimantan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.

Pasal 41 ayat (1) UU IKN menyatakan bahwa setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, maka ketentuan tertentu dalam UU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk itu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) akan mempercepat pembahasan RUU DKJ dalam waktu satu minggu hingga sepuluh hari kerja, mengingat status DKI Jakarta telah berakhir sejak 15 Februari 2024.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock