Bawaslu Desak KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Sebelum 20 Maret
KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 sebelum 20 Maret 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menanggapi surat edaran yang berisi perpanjangan waktu rekapitulasi pemilu. Ia menegaskan bahwa catatan dan keberatan yang disampaikan saksi merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
“Namun, hal tersebut tidak boleh mengganggu penetapan yang dijadwalkan pada 20 Maret,” ujar Herwyn di Jakarta.
Herwyn menyatakan bahwa KPU dapat membuka dua panel untuk mempercepat rekapitulasi suara tingkat nasional. Ia menekankan bahwa 20 Maret merupakan batas waktu yang sah untuk penetapan hasil pemilu.
Wakil Presiden yang mencalonkan diri sebagai presiden, Muhaimin Iskandar, menanggapi permintaan perpanjangan waktu rekapitulasi. Ia meminta agar proses rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga nasional dapat diselesaikan sesuai jadwal. Cak Imin juga berharap kecurigaan yang muncul dapat diungkap kebenarannya.