NEWS

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024 Ditetapkan

KabarKlik.com – Pada Ramadhan 2024, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Perpres ini menggantikan surat edaran yang dikeluarkan setiap tahun sebelumnya.

Jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan hari lainnya 30 menit.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi pusat maupun daerah. Perpres ini mewajibkan instansi yang menerapkan ketentuan lain untuk menyesuaikan dalam waktu satu tahun sejak diterbitkan.

Jumlah hari kerja dan jam kerja dapat berubah sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional atau kebijakan lain yang berlaku.

Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di TNI, anggota Polri, ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Indonesia di luar negeri.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO