NEWS

Pemerintah Bayarkan THR Penuh untuk ASN dan PPPK Tahun 2024

KabarKlik.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh sebesar 100% kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN atau PPPK. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, hanya tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sumber anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain ASN dan PPPK, penerima lainnya termasuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dari kelompok tersebut.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock