NEWS

Klarifikasi Peraturan Bea Cukai Mengenai Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri

KabarKlik.com – Terkait isu yang beredar tentang proses yang dipersulit untuk membawa barang bawaan penumpang ke luar negeri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan. Aturan yang berlaku sejak 2017 mewajibkan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri, namun difokuskan pada barang bernilai tinggi seperti sepeda olahraga, barang pameran, dan peralatan seni (gitar, keyboard, kamera, dll.).

Menurut Prastowo, video yang dibuat oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Namun, konten tersebut tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Kantor Bea Cukai selektif dalam menentukan barang yang perlu dideklarasikan, dan penumpang umum jarang melakukan deklarasi.

Deklarasi bersifat opsional dan bertujuan memudahkan penumpang saat kembali ke Indonesia. Layanan deklarasi tersedia di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan.

Prastowo berharap penjelasan ini dapat membantu warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Jika ada pelanggaran di lapangan, Prastowo meminta masyarakat untuk melaporkan ke kanal terkait.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO