POLITIK

TKN Prabowo: Permintaan Diskualifikasi Oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Aneh

KabarKlik.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran atas gugatan diskualifikasi yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Dewan Pengarah TKN, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan tersebut aneh karena diajukan setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai. Yusril menyatakan bahwa kedua kubu itu seharusnya keberatan sebelum Pilpres digelar jika memang ada masalah pada pencalonan Gibran.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) sudah sesuai dengan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun jika pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jika terjadi sengketa proses administratif terkait Pilpres, Yusril menekankan hal itu harus diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sebelum Pilpres berlangsung.

Yusril menilai sikap kedua kubu yang keberatan dengan pencalonan Gibran setelah Pilpres selesai adalah tidak konsisten.

“Ini suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif,” ujar Yusril.

Sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin mengajukan gugatan diskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK. Mereka berpendapat bahwa Prabowo-Gibran melanggar persyaratan pencalonan, termasuk batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Related Articles

Back to top button