NEWS

Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas Kebondongan Berikat kepada Dua Perusahaan

KabarKlik.com – Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB) kepada PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan International.

PT Ming Yang Textile Indonesia, yang diawasi Bea Cukai Merak, memperoleh izin KB pada 20 Maret 2024. Sedangkan PT Seongsan International, yang diawasi Bea Cukai Tangerang, memperoleh izin GB pada 21 Maret 2024.

KB adalah fasilitas untuk menyimpan barang impor atau barang dari daerah lain yang akan diolah dan digabung untuk diekspor. GB adalah fasilitas untuk menyimpan barang impor yang dapat diolah dengan kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, dan penataan ulang sebelum dikeluarkan kembali.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menekankan bahwa pemberian fasilitas ini berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ketat untuk memastikan pengguna jasa menerima fasilitas yang sesuai. Ia berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan pendapatan negara melalui devisa ekspor.

Related Articles

Back to top button