Gugatan Pilpres 2024: Anies, Ganjar Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
KabarKlik.com – Dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menggugat hasil resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan pada Kamis (21/3/2024). Mereka berargumen bahwa Gibran tidak layak menjadi wakil presiden dan meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkannya.
Sementara itu, Tim Hukum Timnas Amin pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Mereka juga meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran karena pencalonan Gibran dianggap bermasalah sejak awal.
Kedua kubu tersebut menduga adanya penyelewengan yang dilakukan pihak Prabowo-Gibran. Mereka menyebut adanya intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bantuan sosial, hingga manipulasi suara.
Menanggapi gugatan ini, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut permintaan diskualifikasi sebagai hal yang aneh dan terlambat. Ia menegaskan bahwa pencalonan Gibran sudah melalui proses yang sah.
MK telah menerima gugatan kedua kubu dan akan mengadili sengketa hasil pilpres ini. Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran menyatakan siap menyusun argumentasi hukum untuk membela kliennya.