Posko Aduan THR Online Dibuka di Banten
KabarKlik.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara daring pada Senin, 25 Maret 2024.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menyatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk menerima laporan terkait THR dari karyawan maupun perusahaan. “Hingga saat ini, Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah dikeluarkan dan kami telah menyebarkannya ke kabupaten/kota. Namun, belum ada pengaduan yang masuk melalui posko THR daring,” kata Septo.
Posko THR daring difungsikan untuk mempermudah pelaporan dan mempercepat penanganan aduan THR. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Septo menjelaskan, THR yang dibayarkan sebesar satu kali upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun. Bagi pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, THR akan dibayarkan secara proporsional dengan jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan upah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra, mengimbau seluruh perusahaan di Banten untuk membayar THR sesuai aturan. “Kami juga meminta Disnakertrans membuat posko pengaduan THR daring untuk memudahkan buruh yang ingin melapor jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Dede.
Pihak pengawas akan menindaklanjuti laporan pengaduan dengan memanggil karyawan dan perusahaan terkait untuk mencari solusi terbaik, seperti pembayaran cicilan meski hal tersebut tidak diperbolehkan.







