Berita

LKBH Permahi Ambon Menuntut Rektor Unpatti Segera Tindak Tegas Oknum Pelecehan Seksual

Aksi bejat oknum dosen FKIP universitas pattimura diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.  Menurut keterangan, oknum dosen yang berinisial (AS) sempat melontarkan bahasa yang mengganggu psikis korban. Pasalnya pelaku mengajak korban untuk memenuhi kepuasan nafsu birahinya di hotel, serta akan dijanjikan membayar kost dan biaya kuliah selama korban mengkuti kemauan pelaku, Tetapi korban menolak ajakan tersebut, Peristiwa ini terjadi pada selasa (02/04/2024) Kampus FKIP Unpatti.

Hal ini disampaikan Diretur LKBH DPC Permahi Ambon, Radhi Samal. Dalam tulisannya.

Menurutnya, Tindakan yang telah di lakukan oleh oknum dosen tersebut tak lagi dapat ditolelir, sehingga kami mendesak pihak kampus dalam hal ini Rektor Unpatti perlu tegas dalam mengambil sikap terhadap kejadian ini, serta menjamin kebebasan korban dalam melanjutkan perkuliahan hingga selesai.

“ Menurut UU No 12 Tahun 2022 TPKS, Pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual yang ditunjuk terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan kesusilaan, Adapun mengucapkan kata-kata bernuansa seksualitas termasuk perbuatan seksual nonfisik”

Direktur LKBH DPC Permahi Ambon, Radhi Samal juga menilai adanya pasal berlapis yang dapat di gunakan untuk menjerat oknum dosen tersebut.

“Dalam UU TPKS Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis tindak pidana pelecehan seksual. Salah satunya adalah pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

“Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.”

Kemudian dari pasal-pasal itu dapat menjadi sandaran agar lebih mempertegas sikap Bpk Rektor Unpatti dalam hal ini sebagai pimpinan kampus orang basudara, untuk membijaki aksi  oknum dosen FKIP dan sekaligus memproses secara hukum yang berlaku.’’Tandanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock