Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipastikan Sesuai Aturan
KabarKlik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 akan sesuai dengan kerangka hukum yang ada,” ungkap Anggota KPU Idham Holik.
Idham merujuk pada Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan bahwa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional hanya meliputi perselisihan yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu.
MK sebelumnya telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Tahapan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi hal-hal penting yang belum sempat disampaikan dalam persidangan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan ini tidak wajib dalam perkara PHPU sebelumnya. Namun, dinamika yang berbeda dalam Pilpres 2024 membuat MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial melalui tahapan ini.