MK Akan Memutuskan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin, PBNU Harapkan Kebijakan Tidak Menimbulkan Kontroversi
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan mengumumkan hasil sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan hakim, MK tengah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, mengungkapkan harapannya agar keputusan MK tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya sudah sampaikan tadi kan, masyarakat ini sebetulnya ingin semuanya sudah segera selesai, ndak ada kontroversi lagi, lanjutkan hidup seperti biasa karena semua sudah menjalankan haknya masing-masing,” kata Gus Yahya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya pihak yang tidak setuju dengan hasil keputusan MK, Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang MK, dan masyarakat harus menghormati putusannya.
“Ya itu nanti MK yang memutuskan silakan,” tambahnya.Proses perselisihan hasil pemilihan umum telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Tahapan ini memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen dan bukti secara adil.
Dengan demikian, diharapkan keputusan MK nantinya akan mencerminkan keadilan dan kebenaran, serta dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan gesekan atau ketegangan yang berlebihan dalam masyarakat.