Bea Cukai Kembali Dituding Tahan Alat Pembelajaran Tunanetra
KabarKlik.com – Seorang netizen mengungkap pengalamannya ketika alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim dari Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai. Padahal, barang tersebut seharusnya bebas bea karena merupakan hibah.
Pengirim, OFHA Tech, mengirimkan alat bernama taptilo kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022.
Saat akan diambil di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sekolah diminta membayar biaya bea masuk dan denda hingga ratusan juta rupiah. Pihak sekolah keberatan karena menganggap barang tersebut tidak seharusnya dikenakan biaya karena merupakan hibah dan masih dalam tahap pengembangan.
Bea Cukai berdalih bahwa barang tersebut bernilai Rp 361,04 juta dan meminta pengirim membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.
Sekolah melakukan perbaikan (redress) namun ditolak. Barang kemudian dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menerima keluhan dan meminta informasi lebih lanjut untuk menyelidiki masalah tersebut. Pihak Bea Cukai juga telah menghubungi pihak terkait untuk mencari solusi.