kabarklik.com – Pada Kamis (25/04), Gerakan Aktivis Pro Demokrasi (GRASI) menggelar aksi damai di depan patung kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini bertujuan untuk merajut persatuan dan memperkuat solidaritas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Koordinator aksi Iduy menyampaikan bahwa keputusan MK membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Putusan PHPU Pilpres merupakan produk hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Tugas kita sekarang adalah mengawal amanat rakyat Indonesia untuk bersatu dan menjaga keutuhan bangsa pasca putusan MK ini,” ujar Iduy.
Pada 22 April 2024, MK telah membacakan keputusan terkait perkara PHPU Pilpres. Dengan demikian, Pilpres 2024 telah berakhir dan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, pada 24 April 2024, KPU RI telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Iduy menekankan bahwa pemilu telah selesai secara damai dan lancar. Tidak ada lagi perbedaan dukungan antara 01, 02, atau 03. “Sudah saatnya bersatu dan memperkuat solidaritas untuk membangun Indonesia menuju kemakmuran,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, GRASI menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Mengawal Putusan Perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah dibacakan oleh Hakim MK pada 22 April 2024.
- Mengucapkan terima kasih kepada Hakim MK yang telah menjaga independensi dan menegakkan hukum dalam memutuskan kemenangan rakyat Indonesia.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
- Menyempaikan bahwa pemilu telah selesai, tidak ada lagi 01, 02, dan 03, dan seluruh masyarakat bersatu untuk membangun negeri.