KPU Tangerang Pastikan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
Kabarklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak mesti mengundurkan diri ketika mencalonkan diri mengikuti kontestasi pilkada.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar yang senada dengan sikap KPU RI.
“Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” ungkap Umar pada Jum’at, 10 Mei 2024.
Dia juga menjelaskan, jadi selama statusnya buka anggota itu tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Yang wajib mundur adalah anggota,” tegasnya.
Adapun caleg terpilih hasil Pemilu 2024, tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang.
Kata Umar, seperti apa yang disampaikan Hasyim Ketua KPU RI, bahwa hal ini disebabkan oleh status belum dilantiknya caleg terpilih sebagai anggota legislatif.
“Karena caleg terpilih kan belum dilantik,” tegas dia.
sumber: rasioo.id