BANTENNEWSSOSIAL

Rijan Mantan Anggota JI di Lebak Menyesali Perbuatannya dan Berikan Himbauan Kepada Masyaraka

KabarKlik.com – Lebak – Rijan (55), seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Lebak, Banten, mengaku menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia mengungkapkan hal tersebut setelah ditangkap pada tahun 2021.

“Saya bergabung di JI pada tahun 2012. Pada 2021, saya ditangkap. Sebelum ditangkap, ada teman yang nginap di rumah saya selama 9 bulan. Ternyata, teman saya itu merupakan anggota JI yang aktif,” kata Rijan seperti dikutip dari transkrip yang diterima.

Rijan menjelaskan bahwa JI dianggap sebagai organisasi terlarang karena ajarannya yang mendirikan syariat Islam dan taat kepada pemimpin. Ia mengakui telah mengikuti ajaran tersebut selama menjadi anggota JI.

“Yang dilarang itu mendirikan syariat Islam dan mengikuti pemimpin-pemimpin kami di JI,” ujar Rijan.

Setelah ditangkap, Rijan mengaku telah menyesali perbuatannya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat belajar agama.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari ilmu atau ngaji. Jangan sampai seperti saya,” imbuhnya.

Rijan mengaku telah berikrar setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ia berharap dapat menebus kesalahannya di masa lalu dan menjadi warga negara yang baik.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO