Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Liputan Investigasi Jadi Alasan
KabarKlik.com – Dewan Pers menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penolakan ini disebabkan adanya pasal yang melarang media menyampaikan hasil liputan investigasi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap jurnalistik berkualitas. Larangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pembatasan karya jurnalistik profesional.
Selain itu, Dewan Pers juga menolak usulan revisi yang mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers ke lembaga lain. Ninik menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat dalam hal etika jurnalistik.
Draf terbaru RUU Penyiaran yang beredar pada Maret 2024 melarang penayangan isi siaran dan konten yang mengandung unsur jurnalistik investigasi. Pelarangan lainnya mencakup konten mistik, pengobatan supranatural, dan rekayasa informasi.
Dewan Pers menekankan bahwa penayangan konten siaran yang subjektif dan terkait kepentingan politik juga dilarang. Aturan ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme media.