Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan Netralitas ASN Jelang Pilkada
KabarKlik.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). SE ini merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Menurut SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah diwajibkan mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. ASN diminta fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat.