NEWS

Kritik Kenaikan UKT Tiba-tiba di Perguruan Tinggi

KabarKlik.com – Menko PMK Muhadjir Effendy menyayangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara mendadak. Menurutnya, kenaikan UKT harus disertai kontrak perjanjian antara PTN, mahasiswa, dan orang tua yang menetapkan nilai kenaikan yang jelas.

Muhadjir menilai perlunya perencanaan keuangan yang matang oleh kampus sebelum menaikkan UKT. “Itu artinya kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan,” ujarnya.

Meski kenaikan UKT secara bertahap dianggap wajar, Muhadjir meminta agar tidak diterapkan pada mahasiswa lama.

Sementara itu, Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan bahwa biaya kuliah di PTN masih lebih terjangkau dibanding PTS. Menurutnya, PTN menerapkan kewajiban UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester, serta menerima subsidi pemerintah.

Haris juga mengingatkan PTN yang menaikkan UKT untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. “Asas berkeadilan harus diterapkan sesuai kemampuan untuk membayar mahasiswanya,” katanya.

Saat ini, Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, termasuk kewajiban menyediakan UKT 1 dan UKT 2. “BKT menjadi batas atas UKT,” jelas Haris.

Baru-baru ini, mahasiswa dari beberapa PTN, seperti Unsoed, Unri, dan USU, melakukan protes terhadap kenaikan UKT yang dianggap memberatkan.

Related Articles

Back to top button