Pemerintah Blokir Jutaan Konten Judi Online
KabarKlik.com – Selama periode Juli 2023 hingga Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir hampir dua juta konten judi online. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring.
Kominfo menyatakan telah memblokir 1.904.246 konten judi online sepanjang periode tersebut. Pasca Rapat Pemberantasan Judi Online, Kominfo telah menangani 290.850 konten perjudian daring dalam sebulan.
Dalam mencari konten judi online, Kominfo menggunakan kata kunci dan bekerja sama dengan platform digital seperti Google dan Meta. Kominfo juga memberikan teguran kepada penyelenggara platform jika ditemukan konten perjudian daring, termasuk TikTok.
Selain konten judi online, Kominfo juga menemukan konten phishing yang menyasar lembaga pendidikan dan pemerintahan. Di situs lembaga pendidikan, ada 14.823 konten judi online yang disisipkan. Sementara itu, di situs lembaga pemerintahan, ditemukan 17.001 konten serupa.
Upaya pemberantasan judi online juga dilakukan melalui pemblokiran rekening bank dan e-wallet. Kominfo telah melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 5.364 rekening bank dan 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online telah diblokir oleh Bank Indonesia.