Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Dibatalkan
KabarKlik.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tahun ajaran 2024-2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Nadiem mengatakan telah berkoordinasi dengan para Rektor PTN dan PTNBH untuk membahas pembatalan kenaikan UKT. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pembatalan tersebut.
“Semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” ujar Nadiem dalam keterangannya.
Nadiem menambahkan, pihaknya telah mengajukan beberapa opsi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah akan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT menjadi dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTNBH, sehingga menjadi pertimbangan perguruan tinggi dalam menentukan besaran UKT. Pihak Kemendikbudristek sebelumnya menyatakan bahwa SSBOPT perlu disesuaikan untuk mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran.