Pemerintah Tetapkan Pemotongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Pekerja
KabarKlik.com – Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja di Indonesia. Aturan ini akan berlaku pada tahun 2027.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut pemerintah, pemotongan ini merupakan hasil dari perhitungan yang matang dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Hal ini dianalogikan dengan program BPJS Kesehatan, di mana iuran yang dibayarkan memberikan manfaat dalam bentuk perawatan kesehatan gratis di rumah sakit.
PP tersebut mewajibkan semua pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan tidak kurang dari upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji.
Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun setelah berlakunya PP 25/2020, yaitu pada tahun 2027.
Simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, pekerja mandiri akan membayarkan simpanannya sendiri. Besaran simpanan akan ditetapkan berdasarkan persentase gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja, dan penghasilan rata-rata tahunan sebelumnya untuk pekerja mandiri.