Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
KabarKlik.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Hasil audit menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp 300,003 triliun.
Sebelumnya, estimasi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 271 triliun. Namun, setelah dilakukan audit mendalam, BPKP menemukan beberapa temuan tambahan.
Perhitungan kerugian tersebut terdiri dari:
* Kemahalan sewa smelter: Rp 2,2 triliun
* Penjualan bijih timah ke mitra: Rp 26 triliun
* Kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun
Hasil audit tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan akan menjadi dasar dakwaan kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selain audit kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset para tersangka, termasuk rekening, tanah, kendaraan, dan smelter, untuk mengembalikan kerugian negara. Saat ini, tim penyidik tengah mengelola 6 smelter yang disita melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.