Pemerintah Perketat Kriteria Pengguna LPG 3 Kg
KabarKlik.com – Pemerintah sedang mengupayakan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tepat sasaran. Salah satu caranya adalah dengan mengatur kriteria konsumen yang berhak menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pihaknya sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Revisi tersebut bertujuan untuk mengendalikan penggunaan LPG 3 kg.
Saat ini, pengajuan izin untuk merevisi perpres masih dalam proses persetujuan. Pemerintah juga memprediksi penyaluran LPG 3 kg pada 2024 akan melebihi kuota yang ditetapkan, yaitu 8,03 juta metrik ton.
Sampai April 2024, realisasi penyaluran LPG 3 kg telah mencapai 2,681 juta metrik ton atau 33,38% dari kuota. Diproyeksikan, hingga akhir tahun penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,121 juta metrik ton, lebih tinggi dari target.
Konsumsi LPG 3 kg terus menunjukkan tren kenaikan. Dari 2019 hingga 2022, rata-rata konsumsi meningkat 4,5% per tahun, sementara pada 2022 hingga 2023 naik 3,2% per tahun.