Kabarklik.com, Banten – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten, KH. Amas Tajudin, mengungkapkan bahwa meskipun organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah, ajaran dan gerakan Khilafah masih berpotensi berkembang di Banten. Jum’at (31/05/24)
Dalam pernyataannya, KH. Amas Tajudin menyoroti bahwa para pendukung Khilafah sering memanfaatkan momen-momen tertentu dengan berbagai isu untuk menyebarkan ideologi mereka, terutama di alun-alun Serang Barat. “Setiap bulan, selalu ada saja isu yang diangkat, seperti dukungan terhadap Palestina,” ujarnya.
KH. Amas Tajudin menjelaskan bahwa dukungan terhadap Palestina pada prinsipnya tidak bermasalah dan bahkan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerjasama dengan masyarakat Banten. Namun, yang menjadi perhatian adalah ketika dukungan tersebut disusupi oleh agenda Khilafah. “Membentangkan bendera dukungan Palestina tetapi isinya hidup Khilafah itu yang menjadi masalah,” tambahnya.
Beliau menekankan pentingnya sikap tegas dalam menanggapi aktivitas ini. “Kita harus mengambil sikap apakah Banten ini mau tetap dijadikan sebagai markasnya Khilafah atau kita biarkan orang-orang Khilafah menggunakan wilayah hukum Provinsi Banten untuk mempromosikan ajaran mereka,” tegas KH. Amas Tajudin.
KH. Amas Tajudin juga mengingatkan pandangan Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, yang pernah menyatakan bahwa Khilafah bukan satu-satunya sistem pemerintahan Islami. Beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Arab Saudi yang menggunakan sistem kerajaan, Mesir dengan sistem republik, dan Pakistan yang juga berbentuk republik, menunjukkan variasi model pemerintahan dalam Islam.
“Khilafah di Indonesia itu bukan ditolak, tetapi tertolak,” jelas Ma’ruf Amin, yang mengindikasikan bahwa konsep Khilafah tidak ditemukan dalam ajaran Quran dan Hadis sebagai kewajiban untuk mendirikan negara berdasarkan sistem tersebut.
KH. Amas Tajudin berharap pernyataan Wakil Presiden ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menangani isu Khilafah, serta memastikan bahwa Banten tidak dijadikan sebagai basis penyebaran ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebhinekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).