Berita Hukum

Dampingi Korban Penikaman, PERMAHI AMBON Berharap Polda Maluku Bertindak Cepat

KabarKlik.com – Ambon, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) kota Ambon, Radhi Samal beserta Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban penikaman berinisial FK dan UW, angkat bicara soal kasus penganiayaan yang telah dilaporkan kepada kepolisian setempat. Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor laporan: LP/94/V/2024/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku.

Pihaknya menjelaskan bahwa tindakan penikaman tersebut merupakan tindak penganiayaan yang dinilai membahayakan dan mengancam keselamatan orang lain, oleh karena itu tindakan dapat dikenai sanksi hukum yang merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pindana  (KUHP) Pasal 351 Ayat 1 dan 4 dengan tuntutan kurungan selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Direktur LKBH Permahi Ambon menjelaskan kronologi aksi penikaman yang menyerang korban atas nama FK dan UW. Adapun aksi terjadi di Lorong Depok III, tepat samping Kantor Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIT.  Diduga aksi penikaman tersebut melibatkan pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang.

“Aksi tersebut menyerang korban atas nama FK dan UW. FK mengalami luka tikam pada bagian belakang, sementara korban atas nama UW mengalami luka di bagian punggung kanan. Setelah mengalami penyerangan, keduanya melarikan diri ke mini market terdekat,” jelas Radhi Samal.

Di sisi lain, Yunasril La Galeb (Ketua DPC Permahi Ambon) menilai bahwa angka kasus kriminalitas di Prov. Maluku mengalami peningkatan. Adapun pihaknya berharap Kapolda Maluku dapat melakukan pengamanan lebih tepat sehingga pencegahan dapat ditingkatkan. Selain itu, Ketua DPC Permahi Ambon juga berharap kasus-kasus kriminal dalam segera tertangani dan diselesaikan secara transparan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah kepolisian menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap agar Kepolisian Daerah Maluku, khususnya Polsek Teluk Ambon, bertindak cepat terhadap penanganan kasus penikaman tersebut serta lebih pro-aktif dalam memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO