ASN Tak Netral Berisiko Disanksi Penurunan Pangkat
KabarKlik.com – Pemerintah menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral menjelang Pilkada 2024 akan diberikan sanksi. Tindakan ini berlaku jika ASN berulang kali melanggar prinsip netralitas.
“Ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya,” kata Tenaga Ahli Mendagri Suhajar Diantoro.
Penindakan terhadap ASN berada di bawah wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil penyelidikan Bawaslu akan dilaporkan kepada pemerintah melalui satuan tugas khusus netralitas ASN.
“Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak, akan ditindak,” ujar Suhajar.
Salah satu bentuk ketidaknetralan yang diantisipasi adalah politisasi distribusi bantuan sosial (bansos). Undang-Undang Pilkada melarang pejabat, ASN, personel TNI/Polri, lurah, dan kepala desa membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Apabila dia untungkan salah satu, maka Bawaslu dapat ambil tindakan,” kata Suhajar.
Ia menekankan bahwa bansos adalah hak rakyat dan dirancang dalam anggaran tahunan. Distribusi bansos harus tetap berjalan sesuai program yang ditetapkan.