KPU akan Bandingkan Data Suara di Banten sesuai Putusan MK
KabarKlik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membandingkan data perolehan suara antara formulir C dan D di 120 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Banten.
Penyandingan data akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan dokumen dalam kondisi baik dan aman. “Kami menyaksikan langsung dijaga oleh Polri, sehingga insyaallah dokumen aman dan proses penyandingan data berjalan lancar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang dugaan penggelembungan suara PDIP di dapil Banten II. Partai Demokrat mengklaim mereka seharusnya memperoleh suara lebih banyak dari PDIP.
Dalam persidangan ditemukan bahwa Bawaslu Banten telah menyatakan PPK di tiga kecamatan terbukti melanggar tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara.