KabarKlik.com – Ambon, Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Front Mahasiswa Rete Mena Barasehe menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menuntut langkah cepat dari Kapolda Maluku untuk menindak dan menutup operasi tambang ilegal tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Dalam pengamatannya pada pertengahan Juni, Front Mahasiswa Rete Mena Barasehe mencatat adanya penggunaan alat tradisional seperti dompeng dan bahan kimia berbahaya (B3) yang digunakan dalam proses penambangan, yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Alfian Huliulis, Koordinator Lapangan Front Mahasiswa Rete Mena Barasehe, menekankan urgensi untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal. “Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera menutup tambang ilegal Gunung Botak sampai izin pertambangan yang sah diterbitkan. Langkah ini penting untuk melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan sikap yang disampaikan juga menyoroti ketidakmampuan Kapolres Buru dalam mengatasi masalah ini secara efektif. Front Mahasiswa Rete Mena Barasehe menegaskan perlunya pergantian kepemimpinan di tingkat lokal untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efisien terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan desakan kepada Pangdam Pattimura untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Gunung Botak. “Kami berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal ini demi kebaikan bersama,” tambah Alfian.
Kesimpulan dari konferensi pers ini adalah bahwa masyarakat sipil, dalam hal ini Front Mahasiswa Rete Mena Barasehe, bersama-sama menginginkan penyelesaian yang adil dan tegas terhadap permasalahan tambang ilegal yang meresahkan ini. Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Kabupaten Buru.