ASN Kabupaten Serang Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
KabarKlik.com – Pemerintah Kabupaten Serang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“ASN sudah memiliki aturan terkait netralitas. Kami yakin ASN mampu menjaga itu. Namun, jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna.
Nanang menekankan bahwa ASN boleh memilih kandidat tertentu, namun tidak boleh menunjukkan dukungan secara terbuka atau memobilisasi massa.
“Pilihan tentu ada pada masing-masing individu, tetapi ASN harus tetap bersikap netral dalam tindakannya,” kata Nanang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menambahkan bahwa ASN harus menunjukkan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada.
“ASN dilarang terlibat langsung dalam proses kampanye dan pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” kata Surtaman.
BKPSDM secara rutin mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas selama Pilkada.
“Selama ini, belum ada laporan ke Bawaslu terkait dugaan ASN Kabupaten Serang yang terlibat politik praktis,” ujar Surtaman.
ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi sanksi mulai dari disiplin ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.