KabarKlik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih pada Pemilu. Pada Pilkada 2024 mendatang, ASN tetap memiliki hak pilih, namun mereka dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
“ASN boleh mendengarkan visi dan misi calon pemimpin di mana dia memiliki hak pilih, sehingga mereka memiliki dasar untuk menentukan pilihan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Mendagri menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk aktif dalam mengelola kampanye, hadir dalam kampanye, atau terlibat dalam yel-yel pemenangan.
“Tidak boleh, ASN hanya boleh mendengar untuk keperluan menentukan preferensi pilihannya,” tegasnya.
Mendagri juga menekankan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024. Netralitas ASN ini sudah diatur dalam berbagai regulasi yang ada.
Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sepakat untuk menandatangani komitmen menjaga netralitas ASN.
“Kita juga melakukan revisi kesepakatan untuk memperkuat komitmen tersebut,” tambahnya.