KabarKlik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang diingatkan untuk tetap netral dalam tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang. ASN yang terbukti tidak netral akan menghadapi sanksi administratif hingga pidana.
“Pada Pilbup, ASN di Kabupaten Tangerang memang harus netral. Jika tidak, ada sanksi administratif dan pidana,” kata Jumardi, Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka) Jakarta, Selasa (23/07/2024).
Jumardi menjelaskan bahwa larangan ASN untuk berpolitik praktis atau tidak netral diatur dalam Undang-undang Pilkada tentang netralitas ASN pada Pasal 70 ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.
Menurut Jumardi, yang merupakan alumnus S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ), ada beberapa faktor yang menyebabkan ASN tidak netral. Salah satunya adalah intervensi politik dari pimpinan yang menjadi penyebab utama ASN melanggar netralitas.
Oleh karena itu, calon Bupati Tangerang yang berasal dari ASN harus menghindari melibatkan ASN dalam kampanye mereka. ASN juga sebaiknya tidak tergoda dengan iming-iming kenaikan jabatan. Jika ASN berkampanye untuk calon Bupati Tangerang yang mereka dukung, tatanan demokrasi dan pelayanan publik bisa hancur.
“Jika ingin berpolitik praktis atau menjadi juru kampanye, lebih baik mengundurkan diri dari ASN dan masuk ke partai politik sebagai jalur resmi. Jangan bermain kucing-kucingan,” ujar Jumardi. (*)