
KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN, TNI, dan Polri dilarang berafiliasi secara politik atau terlibat dalam kegiatan politik, termasuk memberikan dukungan simbolis kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Banten sangat penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berkepentingan. Kesadaran dan kehati-hatian ASN dalam menjaga netralitas diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang damai dan demokratis.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye masih menjadi perdebatan. Namun, aturan dari KPU dan Bawaslu dengan tegas melarang hal tersebut untuk menjaga netralitas dan mencegah politisasi ASN.
“Meski ada perdebatan mengenai kehadiran ASN di kampanye, aturan KPU dan Bawaslu jelas melarangnya untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari politisasi,” ujarnya.
Ali juga mengimbau ASN untuk memanfaatkan media sosial dan kanal resmi lainnya untuk mencari informasi mengenai program dan visi misi paslon yang akan dipilih, daripada menghadiri kampanye secara langsung. Hal ini dinilai lebih aman dan mengurangi risiko politisasi.
“Dengan adanya kanal YouTube dan media sosial lainnya, ASN bisa melihat dan mendengar visi misi paslon tanpa harus hadir di tempat kampanye yang rentan terhadap politisasi,” kata Ali.