BANTENEKONOMINEWSPEMILUPOLITIK

4.315 ASN Kota Tangerang Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pilkada

KabarKlik.com – Sebanyak 4.315 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani pakta integritas untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengingatkan bahwa jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian. “Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkapnya saat acara di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin.

Langkah ini, menurut Nurdin, merupakan upaya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan ASN tetap netral dan bertindak sesuai dengan ketentuan dalam manajemen ASN. “Sanksi akan mengikuti ketentuan yang ada di manajemen ASN, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN mencakup berbagai tindakan seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga memberikan dukungan verbal kepada calon tertentu. Pemkot Tangerang juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menegakkan netralitas ASN.

Ada tiga Surat Keputusan (SK) bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, dan KPU yang mengatur perilaku ASN dalam konteks pemilu praktis. ASN juga dilarang menunjukkan dukungan melalui simbol atau atribut khusus, seperti lambang atau gestur jari. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, mereka dapat melaporkannya kepada satgas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang.

Namun, Jatmiko menekankan bahwa pelanggaran terkait Pilkada harus dikoordinasikan dengan Bawaslu, karena hanya Bawaslu yang berwenang mengambil tindakan. “Pelanggaran pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu,” ujarnya.

Ia berharap ASN di lingkungan Pemkot Tangerang dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, menjaga netralitas, dan tidak memihak kepada calon manapun. “Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial. Kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga netralitas tanpa berpihak pada calon manapun,” tegas Jatmiko.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock