KabarKlik.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menanggapi munculnya gerakan ‘Peringatan Darurat’ di media sosial pasca Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna.
Awiek menegaskan bahwa setiap pendapat yang muncul di masyarakat akan dihormati.”
Itu pendapat yang sah-sah saja, kami menghormati pandangan tersebut. Silakan berpendapat di media sosial, berdiskusi, atau berdialog melalui media konvensional seperti ini,” ujar Awiek saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek juga menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang yang telah disahkan, dan tidak akan ada pihak yang menghalangi.”Nantinya, jika produk undang-undang itu sudah diundangkan dan ada yang ingin menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi, silakan saja. Tidak ada yang menghalang-halangi.
Di sinilah kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” tambahnya.Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut didukung oleh delapan fraksi di DPR.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah Baleg DPR menggelar rapat maraton sejak pagi hari.”
Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Awiek kepada para anggota.”Setuju,” jawab para anggota Baleg DPR, diikuti dengan ketukan palu oleh Awiek sebagai tanda persetujuan.