KabarKlik.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tetap tenang dan teguh dalam menghormati penyampaian pendapat oleh masyarakat terkait RUU Pilkada. Presiden Jokowi, kata Hasan, meyakini bahwa kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.
“Presiden Joko Widodo tidak memiliki kekhawatiran apa pun terkait penyampaian pendapat oleh massa. Presiden menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Hasan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Hasan menambahkan bahwa aksi penyampaian pendapat ini tidak akan mengubah komitmen Presiden Jokowi untuk tetap berkantor di Jakarta dan melanjutkan tugas-tugas negara dengan baik. “Tidak ada perubahan dalam rutinitas kepresidenan. Presiden tetap fokus menjalankan tugasnya di Jakarta,” tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, yang hingga saat ini menjadi acuan utama.
“Posisi pemerintah tetap konsisten, yakni mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasan.
Hasan juga menekankan bahwa DPR RI telah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada, dan jika hingga 27 Agustus 2024 RUU tersebut belum disahkan, maka DPR akan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.
Dengan pernyataan ini, Istana menegaskan bahwa Presiden Jokowi selalu mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan, serta menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.