NEWSPEMILUPOLITIK

Memahami Perbedaan Antara Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam dalam Pilkada

KabarKlik.com – Memasuki masa kampanye Pilkada, suasana politik kian memanas. Para pendukung dan juru kampanye mulai aktif mempromosikan program serta janji politik para calon. Namun, kampanye tidak selalu dilakukan dengan cara yang positif. Di tengah persaingan politik, serangan antar kandidat dan pendukung sering kali tak terhindarkan. Hal ini melahirkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Lantas, apa perbedaan di antara keduanya?

Kampanye Negatif: Mengungkap Kelemahan Berdasarkan Fakta

Kampanye negatif dilakukan dengan menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, mengungkapkan fakta mengenai utang luar negeri calon petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye ini dianggap legal secara hukum dan bahkan bisa membantu pemilih memahami perbedaan antar kandidat secara lebih jelas.

Kampanye negatif juga sering berfokus pada perbedaan kebijakan, rekam jejak, serta karakter calon. Meski terkadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini berfungsi untuk meningkatkan kesadaran pemilih akan kelebihan dan kekurangan masing-masing kandidat.

Kampanye Hitam: Fitnah dan Penyebaran Informasi Palsu

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign cenderung berisi fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak memiliki dasar fakta. Tujuannya adalah merusak reputasi kandidat dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Contohnya, menuduh seorang kandidat tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai calon pemimpin.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan merupakan tindak pidana.

Perbedaan Utama Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Totok Suhartoyo, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, mengungkapkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari segi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas dan terbuka, sementara pelaku kampanye hitam sering kali anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif berusaha menurunkan citra seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari kebenaran data, kampanye negatif menggunakan fakta yang dapat diverifikasi, sementara kampanye hitam didasarkan pada informasi palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi berdasarkan UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial juga dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO