
Kabarklik.com – Pilkada serentak 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilihan kepala daerah serta wakil kepala daerah pada 27 November mendatang. Keputusan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota.
Ajang Pilkada ini menjadi momen penting bagi masyarakat Banten untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan. Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan sukses dan damai hingga proses pemungutan suara selesai.
Menurut data Bawaslu Provinsi Banten, terdapat sekitar 8.842.646 jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Banten untuk Pilkada tahun ini. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi masyarakat Banten yang memiliki hak suara, dan sebagian besar dari pemilih ini adalah generasi muda.
Generasi muda, atau dikenal sebagai Gen-Z, adalah kelompok yang akrab dengan teknologi dan internet. Media sosial menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari mereka, memberikan ruang untuk berekspresi terkait politik secara bebas, kapan pun dan di mana pun. Namun, kebebasan ini juga membawa risiko, termasuk penyebaran informasi yang salah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyebutkan bahwa penggunaan media sosial yang masif dapat menimbulkan kekacauan informasi. “Ada tiga jenis kekacauan informasi yang sering terjadi di media sosial yang perlu diwaspadai. Pertama, misinformasi, yaitu penyebaran informasi yang salah tanpa niat untuk merugikan. Kedua, disinformasi, yaitu penyebaran informasi yang sengaja dibuat salah, dan terakhir, mal-informasi, yaitu penyebaran informasi dengan tujuan menyakiti, seperti ujaran kebencian,” kata Nezar Patria, sebagaimana dilansir dari laman Kemenkominfo.
Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai maraknya berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan kampanye provokatif yang mengandung unsur SARA. Untuk menjaga dunia maya tetap kondusif menjelang Pilkada 2024, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh masyarakat Banten, yaitu:
- Saring Sebelum Sharing
Pastikan informasi yang didapat berasal dari sumber terpercaya dan hindari menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait Pilkada melalui laman resmi KPU Provinsi Banten atau mengikuti akun media sosial Pemprov Banten. - Adab Bermedia Sosial
Jaga etika dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian, konten SARA, atau provokasi terhadap kandidat tertentu. Penyebaran ujaran kebencian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 45 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. - Ajak Tanpa Paksaan
Ajak orang lain untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa unsur paksaan. Kebebasan berpolitik perlu dijaga dengan tetap menghormati hak dan kehormatan orang lain.
Mari kita gunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab, serta memaksimalkan potensi positifnya sebagai sumber informasi yang akurat.
Warga Banten, mari bersama-sama kita tingkatkan partisipasi dalam proses demokrasi. Suara Anda sangat penting untuk masa depan bangsa!







