Berita EKONOMINEWSPEMERINTAHSOSIAL

BP Tapera Salurkan 4.810 Unit Hingga Mei di Kabupaten Bekasi

Bekasi Pimpin Penyaluran FLPP Tahun Ini dengan Kontribusi Signifikan

Ilustrasi Perumahan
Ilustrasi Perumahan (Facebook/Griya Alpukat Asri)


BEKASI –
Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan bahwa hingga 17 Mei 2024, Kabupaten Bekasi memimpin sebagai lokasi dengan realisasi unit rumah terbanyak melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan total 4.810 unit rumah yang terealisasi, nilai penyaluran mencapai Rp637,78 miliar, yang berkontribusi sebesar 6,33% terhadap total realisasi FLPP sepanjang tahun.

Tak hanya itu, selama bulan Mei saja, BP Tapera berhasil merealisasikan FLPP senilai Rp1,61 triliun, yang dikonversi menjadi 13.214 unit rumah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan serapan bulan sebelumnya. Pada April 2024, FLPP tercatat mencapai Rp7,10 triliun dengan 58.504 unit rumah, sementara pada Maret, hanya 4.229 unit rumah yang terealisasi dengan nilai Rp504,10 miliar.

Sepanjang tahun berjalan, dari 1 Januari hingga 17 Mei 2024, total serapan FLPP telah menyentuh angka Rp9,22 triliun, mencakup 75.947 unit rumah. Meski begitu, target tahun 2024 sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. BP Tapera menargetkan 166.000 unit rumah melalui skema FLPP, lebih rendah dari realisasi tahun 2023 yang mencapai 229.000 unit. Dalam APBN 2024, alokasi dana untuk program FLPP ditetapkan sebesar Rp13,70 triliun, dengan keterlibatan 8.429 perumahan, 6.001 pengembang, 35 bank, 33 provinsi, dan 380 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan regulasi baru terkait iuran Tapera bagi seluruh pekerja. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sejak Januari 2021, pemerintah sudah menarik iuran Tapera dari PNS/ASN berdasarkan regulasi tersebut.

Setelah PNS/ASN, kewajiban iuran Tapera akan diperluas secara bertahap ke pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, baik pekerja mandiri maupun yang bekerja di bawah perusahaan. Perluasan ini akan berlangsung dalam waktu tujuh tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau paling lambat pada 2027. (Red/HERD)

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO