Pilkada 2024: Tantangan Stabilitas Nasional dan Kepentingan Asing, Publik sebagai Kunci Demokrasi
KABARKLIK. COM – Dalam narasi jelang Pilkada 2024, terdapat kekhawatiran atas berbagai dinamika yang dapat mempengaruhi stabilitas politik dan sosial di Indonesia, termasuk keterlibatan pihak asing dan pentingnya kesadaran publik dalam proses demokrasi ini.
PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk Pilkada 2024 telah disahkan dan diikuti oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU ini menegaskan bahwa aturan main dalam Pilkada telah diatur secara hukum, memberi landasan yang lebih kokoh dalam menghindari campur tangan atau pengaruh asing yang bisa mengganggu proses demokrasi. Namun, media asing menyoroti perhatian lebih pada keputusan MK yang mengesahkan aturan ini, yang menandakan bahwa stabilitas politik Indonesia di bawah pengawasan dunia internasional .
Di sisi lain, Pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran publik sebagai kunci stabilitas menjelang Pilkada 2024. Dalam situasi di mana potensi politik uang, berita palsu, dan ujaran kebencian dapat merusak proses demokrasi, publik perlu memainkan peran aktif dalam menjaga transparansi dan kejujuran pemilu. Tanpa kesadaran masyarakat akan hal ini, segala bentuk intervensi, baik dari dalam maupun luar negeri, bisa merusak kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada .
Dengan demikian, narasi ini menyoroti dua hal penting: penerapan regulasi tegas oleh KPU dan MK untuk menjaga keadilan Pilkada, serta pentingnya kesadaran publik untuk melawan potensi ancaman yang bisa menciderai integritas demokrasi, termasuk dari pihak asing. Kedua faktor ini akan menjadi penentu utama dalam menjaga stabilitas Indonesia menjelang Pilkada 2024.