Praktisi Hukum Soroti Laporan Kades Mare Gam
KABARKLIK. COM – Dipolisikannya Umar Dano Hadi, salah satu warga Desa Mare Gam oleh Kepala Desanya sendiri, Rakib Soleman di Polsek Tidore Selatan menuai perhatian Praktisi Hukum, Suyono Sahmil.
Kepada media ini Suyono menyampaikan, bahwa pelaporan terhadap Umar berawal dari sebuah pemberitaan di Media Online https://jnewstv.com/kepala-desa-mare-gam-di-ancam-gelapkan-uang-masyarakat-mare-gam-kalau-tidak-dukung-pasangan-aman/?amp=1
Setelah dicermati dari berbagai pemberitaan yang berkembang, Rakib ini tidak terima dengan pernyataan Umar dalam media tersebut, dikarenakan Umar dianggap telah memfitnah dirinya selaku Kades Mare Gam terkait dengan penggelapan uang rakyat mengenai biaya pemasangan listrik serta ancaman kepada warga untuk memilih pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN.
“Saya merasa kasihan, kontestasi politik kita hari ini di Tidore sampai pada urusan lapor-melapor di Kepolisian,” ungkap Suyono, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades itu menjadi Haknya, tetapi perlu diperhatikan dan menjadi catatan pihak penegak hukum, bahwa pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena telah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media.
“Karena telah menjadi karya Jurnalistik, maka sudah semestinya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini juga telah disebutkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelas Suyono.
Dirinya menegaskan, jika ditelaah dari aspek hukum, sebenarnya Ketentuan Pasal 1 poin 11 dan poin 12 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengakomodir kepentingan Kepala Desa atas pemberitaan yang diduga merugikan dirinya.
Kades semestinya harus menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk membantah dan mejawab apa-apa yang menurutnya tidak benar dalam pemberitaan oleh media online dimaksud.
Ketentuan Pasal 1 Poin 11 UU Pers menyebut, bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sedangkan Pasal 1 Poin 12 UU Pers menerangkan tentang Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Nah bagaimana dengan Media yang menjadi sumber informasi sehingga terjadinya masalah ini, pada pasal 13 UU Pers ini menegaskan bahwa ada kewajiban Koreksi dari media yang bersangkutan.
“Apa itu kewajiban Koreksi ? UU Pers menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan,” tambah Suyono.
Bagaimana jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak diakomodir oleh perusahaan pers/media online yang bersangkutan, maka menurut UU Pers dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jadi, sampai pada ketentuan pasal-pasal ini, saya kira clear, sebab payung hukum kita terkait masalah pers ini mengacu pada UU Pers tadi, karena semua proses pengaturan sebenarnya mengakomodir kepentingan para pihak.
Dirinya menegaskan, jika masalah Kades dan Warganya ini sampai ke ranah Pidana, nanti yang muncul adalah kriminalisasi terhadap narasumber dalam pemberitaan, jika itu terjadi maka publik yang akan dirugikan.
Suyono juga berpesan para Wartawan yang meliput, Kemerdekaan pers adalah milik seluruh masyarakat, bukan sesuatu yang istimewa dimiliki oleh Pers. Oleh karena itu mesti dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk kepentingan sempit pers saja. Maka setiap pemberitaan harus mengedepankan prinsip-prinsip yang berlaku dalam UU Pers.
“Jangan sampai karena kepentingan sempit di momentum politik (pilkada) seperti sekarang ini, sehingga unsur pemberitaan kelihatan serampangan dan tidak bersandar pada kaidah-kaidah/ Kode Etik Jurnalistik,” tutup Suyono.(be)