Bawaslu Pandeglang Tegaskan Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana
PANDEGLANG, KABARILIK.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengimbau masyarakat untuk anti atau menolak politik uang di Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menegaskan bahwa praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima bisa dipidana dengan ancaman penjara maupun denda.
“Yang namanya politik uang itu jelas tidak boleh, apalagi bagi pasangan calon, kemudian tim relawan dan tim kampanye, intinya siapapun yang melakukan tidak diperbolehkan,” ungkapnya, Jumat 11 Oktober 2024.
Didin Tahajudin menjelaskan si pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
“Ya kalau kita melihat di pasal 187A baik pemberi maupun penerima ketika delik formil dan materilnya terpenuhi di diktum pasal 187A ya itu kemungkinan bisa terjadi,” jelasnya.
Ia menyampaikan pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Bahkan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu melibatkan tokoh ulama bersama dengan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah praktik politik uang.
“Ya, tentu karena politik uang adalah salah satu ancaman bagi demokrasi. Selain lembaga pemerintahan terkait, kami juga telah menghimpun organisasi kepemudaan (OKP), ormas, dan tokoh ulama untuk ikut berperan dalam pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat memilih pemimpin sesuai hati nurani, berdasarkan pengetahuan akan program dan rekam jejak calon. Tidak boleh ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi pilihan seseorang dalam proses demokrasi.
“Kita harus menjalankan prinsip Luber Jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu harus bebas dari intimidasi atau tekanan, sesuai asas yang kita pegang,” tambahnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran berupa pemaksaan atau intimidasi, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.