Tudingan Tim Hukum MASI AMAN Tidak Mendasar
KABARKLIK. COM – Suyono Sahmil, Ketua Tim Hukum Paslon Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar (SAM-ADA) menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum MASI-AMAN, Iskandar Joisangadji terkait laporan pengaduan netralitas oknum anggota polri atas nama Bripda Sultan Bahari Putra yang juga merupakan putra dari Muhammad Sinen Calon Wali Kota Tidore.
Suyono menyampaikan, laporan pengaduan Tim Hukum SAM-ADA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun ke Propam Polda Malut adalah instrumen yang disediakan oleh hukum jika terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke dalam urusan politik praktis.
“Iya, sebagaimana pernyataan anggota Tim Hukum SAM-ADA sebelumnya, yakni Zulfikran Bailussy, yang juga Ketua LBH Ansor Ternate, saya perlu tegaskan bahwa apa yang kami laporkan itu terkait dugaan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polri yang diduga bertugas di Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan laporan/pengaduan ini adalah instrumen yang diatur dalam hukum,” tegas Suyono, Minggu, 13 Oktober 2024.
Terkait dengan pernyataan Iskandar bahwa ada upaya Tim Hukum SAM-ADA untuk melakukan provokasi dalam pernyataan ke media soal kehadiran Bripda Sultan Bahari Putra, menurut Suyono itu tidak benar.
Kata Suyono, berkaitan dengan pernyataan ke media sesuai dengan isi laporan yang disampaikan ke Propam, bahwa Bripda Sultan Bahari Putra diduga terlibat dalam urusan politik praktis.
“Ya karena itu, kami adukan ke Propam. Jadi tidak benar itu, tidak ada provokasi-provokasi seperti yang disampaikan Iskandar,” tegas Suyono.
Menurut Suyono, mengenai laporan tersebut, Tim hukum SAM-ADA ingin memastikan proses Pilkada ini berjalan netral sebagaimana aturannya, bahwa polri dilarang terlibat dalam Politik Praktis, menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan Pasal 5 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan kegiatan politik praktis
Selain itu, terdapat juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni; Pasal 6 poin h, Setiap Anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan Pasal 12 poin e, Setiap Anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Prinsipnya ada aturan yang melarang anggota Polri terlibat politik praktis. Bahkan sampai pada pengaturan berpose dalam foto juga di atur, hal ini tak lain ingin memastikan soal netralitas anggota polri,” jelasnya.
Suyono juga menyentil, pernyataan Iskandar yang menyinggung soal Andi Abdul Salam terkait TNI dan Polri, yang menyudutkan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal Hasdy, Suyono menyampaikan hal itu telah selesai dan sudah diklarifikasi oleh Tim Hukum SAM-ADA.
“Iya, kan saya sudah sampaikan, pada posisi sebagai apa juga Samsul Rizal ini mengerahkan aparat negara. Syamsul ini bukan mantan Petinggi TNI maupun Polri, beliau hanya masyarakat sipil biasa. Makanya saya bilang apa yang dibilang Andi itu tidak berdasar dan fitnah. Saya sudah jawab masalah tersebut di banyak media,” tegas Suyono.
Ia juga menyampaikan, bukan hanya anak dari Muhammad Sinen ini yang diadukan, pihaknya juga berencana melaporkan beberapa perangkat desa dan oknum ASN yang diduga terlibat dalam urusan politik praktis.
Suyono pun menegaskan seluruh laporan/aduan yang disampaikan Tim Hukum kepada Bawaslu maupun institusi lainnya, semua itu diatur dalam regulasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini.
“Tidak ada itu tindakan provokasi atau membenturkan pihak-pihak manapun untuk berkonflik, termasuk pendukung pasangan MASI-AMAN. Jadi, jika laporan/aduan itu tidak terbukti benar, yah berarti akan selesai menurut hukum, jadi tidak perlu ada pihak-pihak yang baper atau mengedepankan emosional terhadap apa yang menjadi bahan laporan kita di Tim Hukum SAM-ADA,” tutup Suyono.(be)